EKONOMI KOPERASI
MAKALAH
Diajukan Untuk
Melengkapi Tugas-Tugas dan
Memenuhi Syarat
Guna Menempuh
Nilai Softskill
Semester Ganjil
Tahun Ajaran 2012 –
2013
Disusun oleh :
Nama :
Anissa Kartika Rivai
Npm :
10211929
Kelas :
2EA21
Program Study :
Manajemen
FAKULTAS EKONOMI
“UNIVERSITAS GUNADARMA”
KALIMALANG
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI DI
KALANGAN MASYARAKAT
Pendahuluan
Hampir
seluruh rakyat Indonesia mengenai istilah koperasi, tetapi penulis yakin hanya
sebagian kecil masyarakat yang tahu dan mengerti tata cara mendirikan koperasi.
Hal ini terbukti dari banyaknya kalangan, baik dari kantor pemerintah,
perusahaan, mahasiswa, maupun masyarakat umum datang menemui penulis di kantor
Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) meminta penjelasan tentang tata cara
mendirikan koperasi hingga mendapat status badan hukum.
Semangat mendirikan koperasi di kalangan masyarakat tersebut perlu kita sambut dengan baik, koperasi harus menjadi gerakan nasional yang meluas, namun demikian agar semangat tersebut tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka perlu adanya penuntun praktis yang dapat digunakan sebagai panduan tentang bagaimana cara mendirikan koperasi dan prasyaratnya.
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Sebagai badan usaha, koperasi harus memiliki
legalitas badan hukum yang diberikan pemerintah, dalam hal ini Departemen
Koperasi dan PKM. Namun demikian tidak begitu saja pemerintah dengan mudah
memberikan status badan hukum apabila persyaratan yang ditentukan oleh
undang-undang belum terpenuhi. Sebelum membentuk koperasi perlu diawali dengan
langkah-langkah memahami, mendalami dan mengamati terlebih dahulu untuk dapat
menghayati, mengamalkan dam memiliki kepastian, agar selanjutnya koperasi yang
dibentuk mempunyai daya tahan dan lebih berdayaguna. Dengan demikian koperasi
dapat berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
Langkah-langkah yang
paling mendasar dalam pembentukan koperasi adalah harus diketahui terlebih
dahulu apa yang melatarbelakangi semangat pembentukan serta segi positifnya
berkoperasi : pertama, tetapkan kepentingan ekonomi yang sama dari seluruh
anggota; kedua, rumuskan tujuan ekonomi yang sama dari seluruh anggota; ketiga,
tetapkan fungsi koperasi yang sejalan dengan kepentingan dan tujuan ekonomi
anggota; keempat, formulasikan dampak langsung dan tidak langsung dari
pelaksanaan fungsi-fungsi terhadap perbaikan perekonomian anggota. Sumber : Implementasi UU No. 25 Tahun
1992 Dalam Aspek-Aspek Ekonomi hasil pembahasan TNPP.
Persiapan
Pembentukan Koperasi
Di
dalam pembentukan koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan
baik secara yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun
menyangkut masalah teknis perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi, tujuan
koperasi, dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut
ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus
dipenuhi persyaratan :
1.
untuk mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya
beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya
dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga
kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;
2.
usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum
dan atau kesusilaan;
3.
adanya akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
4.
memiliki tempat kedudukan yang jelas.
Setelah
persyaratan di atas terpenuhi, maka tahap selanjutnya pemrakarsa mengundang
para calon anggota untuk mencapai kesepakatan mengenai lapangan usaha koperasi
untuk menentukan jenis koperasi yang akan didirikan. Setelah adanya kesepakatan
maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan Pembentukan Koperasi.
Yang
Perlu Diperhatikan
Dalam
pembentukan koperasi harus memenuhi 2 (dua) macam persyaratan :
·
Persyaratan yuridis/normatif yang menyangkut peraturan
perundang-undangan;
·
Persyaratan teknis/operasional, menyangkut masalah pelaksanaan
usaha.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi, adalah:
·
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi :
1.
harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban
setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam anggaran dasar koperasi;
2.
mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal
itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi
anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama,
sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi
yang sama;
3.
tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani
atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun
pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka
menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah
persatuan gerakan koperasi.
·
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara
ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola
secara efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan
memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
·
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha
koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
·
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan
koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus haruslah orang
yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi
yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
Dalam kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar
dapat mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara voting.
1.
harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban
setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam anggaran dasar koperasi;
2.
mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal
itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi
anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama,
sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi
yang sama;
3.
tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani
atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun
pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka
menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah
persatuan gerakan koperasi.
·
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara
ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola
secara efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan
memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
·
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan
usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
·
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan
koperasi.
Perlu
diperhatikan mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang
mempunyai waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang
didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. Dalam
kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat
mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara voting.
1.
harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban
setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam anggaran dasar koperasi;
2.
mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal
itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi
anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan
ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan
kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
3.
tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani
atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun
pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka
menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah
persatuan gerakan koperasi.
Perlu
diperhatikan mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang
mempunyai waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang
didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. Dalam
kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat
mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara voting.
·
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara
ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola
secara efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan
memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
·
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan
usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
·
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan
koperasi.
Tugas
Tim Persiapan Pembentukan Koperasi
Tugas
Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, antara lain :
·
Menghubungi tokoh masyarakat dan pejabat terkait.
Sebagai
Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, pada awal kegiatan pembentukan koperasi ada
baiknya terlebih dahulu menghubungi tokoh masyarakat (bagi koperasi
masyarakat), pimpinan instansi (bagi koperasi di lingkungan perkantoran),
Rektor (bagi koperasi mahasiswa). Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh dukungan
tentang rencana pembentukan koperasi.
·
Menyiapkan studi kelayakan.
Studi
kelayakan yang merupakan studi untuk menilai kelayakan, kecocokan, atau
kemungkinan-kemungkinan menurut berbagai aspek, misalnya aspek hukum, ekonomi,
sosial terhadap suatu kegiatan yang akan dibentuk.
Melihat
pentingnya studi kelayakan untuk kelangsungan koperasi yang akan dibentuk, maka
studi kelayakan ini mutlak diperlukan. Dengan adanya studi kelayakan dapat
diketahui bagaimana kondisi lingkungan dimana koperasi akan dibentuk, dukungan
masyarakat terhadap kehadiran koperasi. Yang perlu diperhatikan dalam membuat
studi kelayakan, ialah:
1.
mempelajari prakondisi masyarakat;
2.
apakah yang dibutuhkan masyarakat calon anggota;
3.
pangsa pasar di daerah yang akan didirikan koperasi;
4.
kekuatan pesaing dibandingkan dengan pangsa pasar yang ada;
5.
presentasi pangsa pasar yang akan ditangani dan kegiatan yang
harus dilakukan;
6.
besarnya modal yang harus dihimpun oleh koperasi dan bagaimana
cara menghimpunnya;
7. proyeksi manfaat yang
akan diperoleh anggota; dls.
Dalam
membuat studi kelayakan perlu diperhatikan tersedianya modal sendiri (dari
simpanan anggota) untuk mendukung usaha yang akan dijalankan. Besarnya modal
usaha harus mempertimbangkan skala usaha yang akan dijalankan, serta kemampuan
ekonomi anggota.
·
Mengadakan Penyuluhan, Penerangan atau Pelatihan.
Kegiatan
Penyuluhan, Penerangan atau Pelatihan dimaksudkan untuk menanamkan pengertian
kepada para calon pendiri/anggota koperasi.
Penanaman
pengertian tersebut sangat penting dilakukan, karena pada hakikatnya
perkembangan dan kemajuan koperasi tergantung pada kualitas para anggotanya.
Oleh karena itu mereka perlu memahami maksud dan tujuan koperasi, bagaimana
bentuk organisasinya, manfaat yang akan diperoleh dalam meningkatkan
kesejahteraan bersama, kewajiban dan hak anggota, dan sebagainya.
Mengingat
pentingnya kedudukan anggota, maka sebelum koperasi didirikan para anggota
harus ditingkatkan pemahamannya dan metode dasar koperasi dan pelaksanaan
kerjanya. Hal ini dimaksudkan agar calon anggota tersebut memahami maksud dan
tujuan pembentukan koperasi, prinsip-prinsip koperasi, kepengurusan, yang
kemudian akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Untuk
melaksanakan ini, tim persiapan seyogyanya mengundang pihak-pihak yang
mempunyai pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, misal para penggerak dan
penyuluh koperasi, baik instansi pemerintah dan atau lembaga profesional yang
bergerak dalam pelatihan dan penyuluhan koperasi.
Dalam
kegiatan ini yang penting ditekankan adalah pentingnya partisipasi anggota.
Sebagai pemilik dan pengguna koperasi, partisipasi anggota bagaikan darah dalam
tubuh manusia.
Partisipasi anggota diperlukan karena :
Partisipasi anggota diperlukan karena :
1.
koperasi tidak mungkin berdiri tanpa anggota;
2.
koperasi tidak dapat berusaha tanpa anggota;
3. koperasi tidak akan
dapat tumbuh dan berkembang tanpa partisipasi anggota.
·
Menyiapkan rancangan akta pendirian yang dilampiri anggaran
dasar koperasi. (Mengenai akta pendirian dan anggaran dasar koperasi akan
dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikutnya).
·
Menyiapkan rancangan rencana kerja, program kerja dan anggaran
koperasi yang didukung studi kelayakan.
Rancangan
rencana kerja adalah rincian kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pengurus
koperasi dalam jangka waktu tertentu, yang harus disahkan dalam rapat
pembentukan menjadi rencana kerja koperasi.
Pada
koperasi terdapat :
1.
Program kerja/rencana kerja satu tahun (jangka pendek);
2.
Rencana kerja lima tahun (jangka menengah);
3. Rencana kerja lebih
dari lima tahun (jangka panjang).
Rencana
kerja satu tahun disusun berdasarkan rincian dari rencana kerja lima tahun,
sedangkan rencana kerja lima tahun disusun berdasarkan rencana kerja jangka
panjang.
Pada rencana kerja satu tahun bentuk kegiatannya masih merupakan garis besar. Dari garis besar itu dirinci lagi menjadi kegiatan yang langsung dapat dilaksanakan secara operasional, yang lazim disebut program kerja.
Pada rencana kerja satu tahun bentuk kegiatannya masih merupakan garis besar. Dari garis besar itu dirinci lagi menjadi kegiatan yang langsung dapat dilaksanakan secara operasional, yang lazim disebut program kerja.
Program
kerja koperasi umumnya dibagi dalam :
1.
bidang organisasi yang meliputi keanggotaan, kepengurusan,
manajemen, kepegawaian, rapat-rapat, administrasi, dll.
2.
bidang usaha yang meliputi kegiatan usaha dan unit-unit usaha.
3.
bidang pendidikan dan pelatihan, meliputi pendidikan dan
pelatihan anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan.
4.
dan lainnya, yang bertujuan demi kemajuan koperasi.
Rancangan
anggaran koperasi yang terdiri anggaran pendapatan dan biaya disusun untuk
mendukung program kerja. Program kerja dan anggaran koperasi merupakan satu
kesatuan.
·
Menyiapkan rapat pembentukan. (Mengenai rapat pembentukan akan
dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikutnya).
Rapat
Pembentukan
Setelah
Tim Persiapan Pembentukan melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan
koperasi di atas, selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota
(minimal 20 orang untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk
koperasi sekunder). Karena pentingnya rapat pembentukan koperasi, seyogyanya
Tim Persiapan juga mengundang pejabat koperasi setempat untuk memfasilitasi
demi kelancaran jalannya rapat pembentukan.
Yang
perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
1.
daftar hadir;
2.
notulis untuk mencatat jalannya rapat;
3.
rancangan anggaran dasar koperasi;
4.
rancangan rencana kerja;
5.
menyiapkan buku administrasi koperasi, khususnya buku daftar
anggota, daftar pengurus, dan daftar pengawas.
6.
rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari
wakil tim persiapan/kuasa pendiri yang disetujui oleh peserta rapat, didampingi
oleh seorang notulis yang mencatat jalannya rapat.
Hal
yang perlu dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan, antara lain :
1.
kesepakatan untuk membentuk koperasi;
2.
pembahasan atas rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi
anggaran dasar koperasi;
3.
pembahasan rancangan rencana kerja untuk dijadikan rencana kerja
koperasi;
4.
pembahasan permodalan dan batas waktu penyerahan modal, terutama
simpanan pokok;
5.
pemilihan pengurus dan pengawas;
6.
pemberian kuasa kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih
oleh peserta rapat pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga
koperasi;
7.
pemberian kuasa dan batasan kewenangannya kepada beberapa orang
yang ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian
koperasi dan mengajukan permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
Catatan : Kuasa
pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan umumnya
sekaligus dipilih untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi dan memproses
pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi serta menandatangani
Anggaran Dasar Koperasi.
Orang-orang yang hadir
dalam rapat pembentukan dan menyatakan diri serta memenuhi syarat menjadi
anggota koperasi disebut Pendiri Koperasi.
Setelah rapat
pembentukan selesai, pimpinan rapat membuat Berita Acara Rapat Pembentukan yang
bentuknya sebagaimana terlampir dan pengisian buku administrasi koperasi.
ARTIKEL LAIN
Akta
Pendirian dan Anggaran Dasar
Akta
pendirian koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam
rangka pembentukan koperasi, dan memuat anggaran dasar koperasi. Yang disebut
pendiri koperasi adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan
telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
Anggaran
Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata
laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko
yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan
berhentinya organisasi koperasi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran dasar tersebut, akan diatur dalam anggaran rumah tangga, atau peraturan-peraturan khusus lainnya dari koperasi yang bersangkutan. Dalam anggaran dasar koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan
koperasi;
2.
memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata
kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar tersebut
harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti oleh
siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya;
3.
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Maksud
dan tujuan anggaran dasar koperasi adalah :
1.
untuk menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan
koperasi yang bersangkutan;
2.
untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para
anggota sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
3.
untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi
koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi
koperasi itu sendiri;
4.
terbentuk suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak
melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
5.
sebagai dasar penyusunan peraturan-peraturan lainnya yang
berlaku untuk dan dalam koperasi yang bersangkutan, misalnya; anggaran rumah
tangga dan peraturan-peraturan lainnya.
Kegunaan
anggaran dasar koperasi adalah :
1.
menjamin ketertiban organisasi, karena dalam anggaran dasar
tersebut memuat aturan tentang fungsi, tugas dan tata kerja dari alat-alat
perlengkapan organisasi koperasi;
2.
mencegah adanya kesewenang-wenangan dari alat perlengkapan
organisasi koperasi, baik itu anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi;
3.
sebagai jaminan bagi pihak di luar koperasi, misalnya dalam
rangka kerjasama usaha, permohonan kredit dan sebagainya.
Penyusunan
anggaran dasar koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak boleh berlawanan dengan
kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Pada dasarnya hal-hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar koperasi sekurang-kurangnya meliputi :
Pada dasarnya hal-hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar koperasi sekurang-kurangnya meliputi :
1.
daftar nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri;
2.
nama lengkap, singkatan dan tempat kedudukan koperasi;
3.
maksud dan tujuan serta bidang usaha;
4.
ketentuan mengenai keanggotaan;
5.
ketentuan mengenai rapat anggota;
6.
ketentuan mengenai pengelolaan;
7.
ketentuan mengenai permodalan;
8.
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
9.
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
10. ketentuan mengenai
sanksi.
Materi/isi
anggaran dasar untuk setiap jenis koperasi tentunya berbeda antara satu dengan
lainnya, akan tetapi agar dalam pembuatan anggaran dasar koperasi tidak
menyimpang dari ketentuan yang berlaku, maka penulis lampirkan contoh anggaran
dasar koperasi yang dapat digunakan oleh setiap koperasi dengan penyesuaian
menurut kondisi dan jenis koperasi. (terlampir)
Meskipun pada dasarnya pembuatan/penyusunan anggaran dasar koperasi dibuat oleh Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, namun mungkin karena terbatasnya pengetahuan atau pengertian anggota tim tentang perkoperasian ataupun prosedur yang semestinya dilakukan, maka ada baiknya tim berkonsultasi dengan pejabat pemerintah yang menangani koperasi atau menggunakan jasa lembaga profesional yang perkoperasian. Hal ini dimaksudkan untuk memberi bantuan dan penjelasan yang diperlukan sehubungan dengan adanya peraturan-peraturan atau kebijaksanaan perkoperasian yang harus ditaati oleh setiap koperasi, sebatas wewenang yang dibenarkan Undang-Undang.
Meskipun pada dasarnya pembuatan/penyusunan anggaran dasar koperasi dibuat oleh Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, namun mungkin karena terbatasnya pengetahuan atau pengertian anggota tim tentang perkoperasian ataupun prosedur yang semestinya dilakukan, maka ada baiknya tim berkonsultasi dengan pejabat pemerintah yang menangani koperasi atau menggunakan jasa lembaga profesional yang perkoperasian. Hal ini dimaksudkan untuk memberi bantuan dan penjelasan yang diperlukan sehubungan dengan adanya peraturan-peraturan atau kebijaksanaan perkoperasian yang harus ditaati oleh setiap koperasi, sebatas wewenang yang dibenarkan Undang-Undang.
Pengesahan
Badan Hukum Koperasi
Para
pendiri atau kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis
kepada Menteri Koperasi dan PKM c.q Kepala Kantor Departemen Koperasi dan PKM
setempat bagi pembentukan koperasi primer dan sekunder berskala daerah, bagi
koperasi sekunder berskala propinsi/daerah tingkat I permintaan tersebut c.q.
Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan PKM, sedangkan bagi koperasi
sekunder berskala nasional permintaan tersebut c.q. Sekretaris Jenderal
Departemen Koperasi dan PKM.
Yang
dimaksud koperasi primer dan sekunder berskala nasional adalah koperasi yang
ruang lingkup keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih dari satu wilayah
propinsi/daerah tingkat I dan kegiatannya memerlukan koordinasi pembinaan
secara nasional.
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
1.
dua rangkap akta pendirian koperasi yang dilampiri anggaran
dasar koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
2.
berita acara rapat pembentukan koperasi, termasuk pemberian
kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
3.
surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar
simpanan pokok; Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang
dibuat para pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah sebenarnya; jumlah
yang telah disetor berupa copy kuitansi pembayaran simpanan pokok dan atau
simpanan wajib; bukti penyetoran uang ke bank, apabila jumlah modal yang telah
disetor tersebut disimpan di bank.
4.
rencana awal kegiatan usaha koperasi. Rencana awal kegiatan
badan usaha koperasi yang dilampirkan dalam pengajuan permintaan pengesahan
akta pendirian koperasi adalah program kerja dan anggaran yang layak secara
ekonomi.
Pada
saat menerima berkas permintaan pengesahan akta pendirian koperasi tersebut,
pejabat yang berwenang akan memberikan Surat Tanda Terima yang ditandatangani,
di cap dan diberi tanggal kepada para pendiri atau kuasa pendiri koperasi.
Bersamaan dengan itu pejabat yang menerima berkas mencatat koperasi tersebut
dalam Buku Daftar Pencatatan.
Pengesahan akta pendirian koperasi. Setelah koperasi tersebut didaftar, kemudian pejabat yang berwenang atas nama Menteri Koperasi dan PKM meneliti anggaran dasar koperasi yang diajukan, apakah tidak :
Pengesahan akta pendirian koperasi. Setelah koperasi tersebut didaftar, kemudian pejabat yang berwenang atas nama Menteri Koperasi dan PKM meneliti anggaran dasar koperasi yang diajukan, apakah tidak :
1.
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian; dan
2.
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Dalam
jangka waktu paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak
diterimanya permintaan pengesahan pejabat yang berwenang harus menetapkan
pendapatnya, sebagai berikut :
·
Menyetujui pengesahan akta pendirian koperasi dan memberikan
status sebagai badan hukum.
1.
Apabila setelah diteliti anggaran dasar koperasi tersebut
ternyata tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian dan ketertiban umum dan atau kesusilaan, maka pejabat yang
berwenang harus mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut dengan Keputusan
Menteri Koperasi dan PKM.
2.
Surat keputusan pengesahan dan akta pendirian koperasi yang
telah mendapatkan pernyataan pengesahan disampaikan kepada para pendiri atau
kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan. Selanjutnya pejabat yang
berwenang akan mendaftar akta pendirian koperasi tersebut dengan nomor urut
dalam Buku Daftar Umum yang disediakan untuk itu dan diumumkan dalam Berita
Negara RI dengan biaya pengumuman yang ditanggung pemerintah.
3.
Dua rangkap akta pendirian yang dilampiri anggaran dasar
tersebut diberi tanggal dan nomor pendaftaran serta tanda pengesahan.
4.
Akta pendirian yang bermaterai cukup dikirim kepada para pendiri
atau kuasa pendiri, sedangkan yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat
pendaftar. Jika terdapat perbedaan antara akta pendirian yang telah disahkan,
maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabat yang dianggap sah.
5.
Tanggal pendaftaran akta pendirian koperasi berlaku sebagai
tanggal resmi berdirinya koperasi, dan sejak tanggal pendaftaran tersebut
koperasi yang bersangkutan adalah organisasi usaha yang berstatus badan hukum.
6. Dengan status badan
hukum maka koperasi tersebut diakui sebagai subyek hukum yang dapat melakukan
segala tindakan hukum, seperti memiliki tanah dan bangunan, harta lainnya,
hutang, melakukan jual beli, perjanjian, menuntut dan dituntut, serta melakukan
usaha-usaha di segala bidang.
·
Menolak pengesahan akta pendirian koperasi dan pemberian status
sebagai badan hukum.
1.
Apabila keputusan pejabat yang berwenang menolak pengesahan,
harus dinyatakan alasannya yang disampaikan secara tertulis berikut berkas per
mintaan kepada para pendiri atau kuasa pendiri. Setelah menerima penolakan
tersebut, para pendiri atau kuasa pendiri dapat mengajukan permintaan ulang
pengesahan akta pendirian koperasi dengan memenuhi alasan-alasan yang diberikan
pejabat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
diterimanya pemberitahuan penolakan. Permintaan ulang tersebut diajukan secara
tertulis dengan melampirkan persyaratan sebagaimana pengajuan pertama. Terhadap
pengajuan permintaan ulang tersebut, pejabat yang berwenang harus memberikan
putusannya paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan
ulang pengesahan secara lengkap.
2.
Apabila permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian koperasi
tersebut ditolak kembali, maka pejabat yang berwenang harus menyampaikan
keputusan penolakan serta alasannya kepada para pendiri atau kuasa pendiri
dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung
sejak keputusan penolakan ditetapkan. Keputusan penolakan kedua tersebut
merupakan keputusan terakhir.
3. Apabila pejabat yang
berwenang tidak memberi keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung
sejak diterimanya permintaan pengesahan akta pendirian secara lengkap, maka
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 pengesahan akta pendirian
koperasi diberikan berdasarkan kekuatan Peraturan Pemerintah tersebut.
Form Akta Pendirian Koperasi
AKTA
PENDIRIAN KOPERASI .............................
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.Nama : .....................................................
Alamat:......................................................
Pekerjaan:.......................................................
Pekerjaan:.......................................................
2.Nama:.....................................................
Alamat:.......................................................
Pekerjaan:........................................................
3. Nama : .....................................................
Alamat : .......................................................
Pekerjaan : .......................................................
4. Nama :
.....................................................
Alamat : .......................................................
Pekerjaan : .......................................................
Alamat : .......................................................
Pekerjaan : .......................................................
5. Nama : .....................................................
Alamat : .......................................................
Pekerjaan : ........................................................
Alamat : .......................................................
Pekerjaan : ........................................................
6. Nama :
.....................................................
Alamat : ......................................................
Pekerjaan : .......................................................
Alamat : ......................................................
Pekerjaan : .......................................................
7. Nama :
.....................................................
Alamat : .......................................................
Pekerjaan : ........................................................
Alamat : .......................................................
Pekerjaan : ........................................................
Atas kuasa rapat pembentukan Koperasi
..............................yang diselenggarakan pada tanggal
......................................ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa
pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus dan dinyatakan
mendirikan Koperasi serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi yang isinya
sebagai berikut :
Form Anggaran Dasar Koperasi
ANGGARAN DASAR KOPERASI ......*)
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
(1) Badan Usaha Koperasi ini bernama Koperasi ......*)
dengan nama singkat ......*) selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut
Koperasi
(2) Koperasi berkedudukan di : ......*)
Kelurahan : ......*)
Kecamatan : ......*)
Kabupaten : ......*)
Propinsi : ......*)
(3) Koperasi didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas
BAB II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
(1) Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945
(2) Koperasi berazaskan kekeluargaan
(3) Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut :
a keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e kemandirian;
f pendidikan perkoperasian;
g kerjasama antar koperasi
BAB III
FUNGSI, PERAN, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
(1) Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
(2) Koperasi berperan :
a secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat;
b memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan Koperasi sebagai sokogurunya;
b memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan Koperasi sebagai sokogurunya;
c berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
(3) Koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
(4) Untuk mencapai tujuannya, maka Koperasi menyelenggarakan
usaha sebagai berikut:
a menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara tertib dan teratur;
b menyelenggarakan kegiatan simpan pinjam uang kepada anggota dengan jasa yang layak;
c mengadakan usaha pembelian barang dagangan untuk Anggota dan masyarakat;
d mengadakan usaha dalam bidang produksi, distribusi, dan pemasaran;
e mengadakan usaha jasa lainnya yang mendukung usaha milik Anggota;
f mengadakan kerjasama antar Koperasi, antara Koperasi dengan pihak lain, Perusahaan Swasta, BUMN/Pemerintah dalam bidang usaha yang saling menguntungkan;
g meningkatkan pengetahuan anggota tentang Perkoperasian dan ilmu pengetahuan lainnya untuk mengembangkan usaha
a menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara tertib dan teratur;
b menyelenggarakan kegiatan simpan pinjam uang kepada anggota dengan jasa yang layak;
c mengadakan usaha pembelian barang dagangan untuk Anggota dan masyarakat;
d mengadakan usaha dalam bidang produksi, distribusi, dan pemasaran;
e mengadakan usaha jasa lainnya yang mendukung usaha milik Anggota;
f mengadakan kerjasama antar Koperasi, antara Koperasi dengan pihak lain, Perusahaan Swasta, BUMN/Pemerintah dalam bidang usaha yang saling menguntungkan;
g meningkatkan pengetahuan anggota tentang Perkoperasian dan ilmu pengetahuan lainnya untuk mengembangkan usaha
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Pasal 4
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa
(2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan
(3) Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi ini
adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai
berikut :
a mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan
hukum (dewasa, tidak dalam perwalian, dsb.);
b bertempat tinggal di ......*)
c mata pencaharian ......*)
d telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 33
ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar ini;
e telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
e telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Keputusan-keputusan Rapat Anggota;
b membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota;
b membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota;
c berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan oleh Koperasi;
d mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
e menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 37 ayat (1) Anggaran Dasar ini
d mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
e menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 37 ayat (1) Anggaran Dasar ini
(5) Setiap anggota mempunyai hak :
a menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara
dalam Rapat Anggota
b memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas
c meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan pasal 13 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar ini
b memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas
c meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan pasal 13 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar ini
d mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar
Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta
e mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota
f meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi
g mendapat bagian SHU sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota terhadap Koperasi
h mendapat bagian sisa hasil Penyelesaian
(6) Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat
dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota
(7) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi,
harus :
a mengajukan surat permintaan kepada Pengurus;
b bilamana Pengurus menolak permintaan dimaksud pada
huruf a, maka yang berkepentingan dapat minta pertimbangan Rapat Anggota
berikutnya;
(8) Keanggotaan berakhir, bilamana anggota :
a meninggal dunia;
b minta berhenti atas permintaan sendiri;
c diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi
syarat keanggotaan;
d diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan
kewajiban sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi
(9) Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat
dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota
(10) Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan
secara tertulis kepada Pengurus
(11) Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya
(11) Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya
Pasal 5
(1) Disamping anggota dimaksud dalam pasal 4, Koperasi
dapat menerima Anggota Luar Biasa dengan persyaratan sebagai berikut :
a mereka yang tidak dapat memenuhi sepenuhnya ketentuan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam
Koperasi;
b bersedia membayar simpanan pokok
(2) Keanggotaan Luar Biasa tidak dapat dipindah
(3) Anggota Luar Biasa mempunyai hak :
a memperoleh pelayanan usaha;
b mengajukan pendapat, saran dan usul untuk perbaikan dan
kemajuan Koperasi;
c memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha
(4) Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban :
a mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan keputusan-keputusan Rapat Anggota;
b membayar simpanan pokok;
c memelihara nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi;
d menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas
maksimal sebesar simpanan pokok
Pasal 6
Pasal 6
(1) Keanggotaan Luar Biasa berakhir, apabila :
a Meninggal dunia;
b Koperasi yang bersangkutan bubar atau dibubarkan oleh
Pemerintah;
c berhenti atas permintaan sendiri;
d diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan
kewajiban sebagai Anggota Luar Biasa, atau berbuat sesuatu yang merugikan
Koperasi
(2) Berakhirnya keanggotaan luar biasa mulai berlaku dan
hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota Luar Biasa
(3) Permintaan berhenti sebagai Anggota Luar Biasa harus
mengajukan secara tertulis kepada Pengurus;
(4) Anggota Luar Biasa yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan secara tertulis dalam Rapat Anggota berikutnya
(4) Anggota Luar Biasa yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan secara tertulis dalam Rapat Anggota berikutnya
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 7
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi;
(2) Rapat Anggota menetapkan :
a Anggaran Dasar;
b kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan
usaha Koperasi;-
c pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan
Pengawas;
d rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi;
e pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
dalam pelaksanaan tugasnya,
serta pengesahan laporan keuangan
f pembagian sisa hasil usaha;
g penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran
Koperasi
(3) Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya
sekali dalam 1 (satu) tahun;-
Pasal 8
(1) Pada dasarnya Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih
dari setengah jumlah anggota Koperasi;
(2) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka Rapat Anggota ditunda untuk waktu paling lama ......*) jam/hari;
(2) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka Rapat Anggota ditunda untuk waktu paling lama ......*) jam/hari;
(3) Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat
(2) kuorum tetap belum tercapai, maka rapat dapat dilangsungkan dan
keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota
Pasal 9
Pasal 9
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat;
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir;
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir;
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota
mempunyai hak satu suara;
(4) Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain;--
(5) Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat
(4) Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain;--
(5) Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat
Pasal 10
Hari, tanggal, waktu, tempat, acara serta tata tertib
Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 hari sebelum pelaksanaan
Rapat Anggota
Pasal 11
Pasal 11
(1) Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan untuk membahas
dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus, dan pelaksanaannya paling lambat 3
(tiga) bulan setelah tahun buku lampau
(2) Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
a laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas
pelaksanaan tugasnya;
b neraca dan perhitungan laba-rugi tahun buku Koperasi;
c penggunaan dan pembagian sisa hasil usaha
Pasal 12
Selain Rapat Anggota Tahunan, Koperasi dapat mengadakan
Rapat Anggota yang diadakan secara khusus untuk membahas rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi yang diselenggarakan paling lambat 15
(lima belas) hari sebelum tahun buku berikutnya berjalan;
Pasal 13
(1) Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas
kehendak :
a Pengurus;
b Pengawas;
c atas permintaan tertulis minimal 1/10 jumlah anggota
Pasal 14
Untuk mengubah Anggaran Dasar harus diadakan Rapat
Anggota yang diadakan khusus untuk itu, yang harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus
disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota yang hadir
Pasal 15
Untuk membubarkan Koperasi harus diadakan Rapat Anggota
yang diadakan khusus untuk itu, yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4
dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui oleh
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota yang hadir
BAB VI
PENGURUS
Pasal 16
Pasal 16
(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam
Rapat Anggota
(2) Yang dapat dipilih menjadi anggota Pengurus ialah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
(2) Yang dapat dipilih menjadi anggota Pengurus ialah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a mempunyai sifat jujur, loyal, berperilaku baik, di
dalam maupun di luar Koperasi;
b mempunyai keterampilan kerja, wawasan luas, dan
semangat kewirausahaan;
c sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
(3) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
(4) Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam
Buku Daftar Pengurus
(5) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah lampau
dapat dipilih kembali sampai 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut
(6) Bilamana seorang anggota Pengurus berhenti sebelum
masa jabatannya lampau, maka paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
terjadinya kelowongan Rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya, akan tetapi
pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya
(7) Seorang Pengurus yang mengundurkan diri, diharuskan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Ketua Pengurus dengan tembusan pengurus lainnya dan Pengawas Koperasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya
(7) Seorang Pengurus yang mengundurkan diri, diharuskan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Ketua Pengurus dengan tembusan pengurus lainnya dan Pengawas Koperasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya
Pasal 17
(1) Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga)
orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
(2) Terhadap pihak ketiga maka yang berlaku sebagai anggota Pengurus hanyalah mereka yang dicatat selaku itu dalam daftar Pengurus
(2) Terhadap pihak ketiga maka yang berlaku sebagai anggota Pengurus hanyalah mereka yang dicatat selaku itu dalam daftar Pengurus
(3) Atas persetujuan Rapat Anggota, Pengurus dapat
mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola
usaha, apabila koperasi belum mampu mengangkat Direksi/ Manajer, maka Pengurus
dapat merangkap sebagai Direksi/Manajer
(4) Pengaturan lebih lanjut tentang pengangkatan Direksi atau Manajer akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
(4) Pengaturan lebih lanjut tentang pengangkatan Direksi atau Manajer akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
Pasal 18
(1) Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
a menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;
b menyelenggarakan dan memelihara buku Daftar Anggota,
Daftar Pengurus, dan buku lainnya yang diperlukan;
c menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
secara tertib dan teratur;
d melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi;
e mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan;
f mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
g menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
h memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru, dan pemberhentian anggota;
i mengadakan pencatatan dalam buku Daftar Anggota tentang masuk dan berhentinya anggota, dan berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan tersebut;
j mengadakan pencatatan dalam buku Daftar Pengurus tentang dimulai dan berhentinya jabatan Pengurus;
d melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi;
e mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan;
f mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
g menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
h memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru, dan pemberhentian anggota;
i mengadakan pencatatan dalam buku Daftar Anggota tentang masuk dan berhentinya anggota, dan berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan tersebut;
j mengadakan pencatatan dalam buku Daftar Pengurus tentang dimulai dan berhentinya jabatan Pengurus;
k membantu pelaksanaan tugas Pengawas dengan memberikan
keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
l mencatat, memberikan penjelasan dan keterangan kepada
anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;
m menyosialisasikan ketentuan dalam Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota lainnya,
agar diketahui dan dipahami oleh anggota;
n memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
o menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, dengan catatan :
n memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
o menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, dengan catatan :
1) jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian
seseorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota
Pengurus yang bersangkutan;
2) 2) jika anggota Pengurus dapat membuktikan bahwa kerugian yang timbul bukan karena kelalaiannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kelalaian tadi maka ia bebas dari tanggungannya
2) 2) jika anggota Pengurus dapat membuktikan bahwa kerugian yang timbul bukan karena kelalaiannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kelalaian tadi maka ia bebas dari tanggungannya
q menyusun ketentuan mengenai tugas pokok, wewenang dan
tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap
anggota
Pasal 19
Pengurus mempunyai hak :
a menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
b menerima bagian sisa hasil usaha sesuai keputusan Rapat
Anggota;
c menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia
dalam rangka menjalankan fungsinya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
d mengangkat dan memberhentikan Direksi/Manajer Koperasi;
e membuka perwakilan usaha sesuai dengan Keputusan Rapat
Anggota;
f melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha
koperasi
Pasal 20
(1) Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota
apabila terbukti :
a melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan
usaha dan keuangan Koperasi;
b tidak menaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, atau Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
c sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam koperasi dan gerakan koperasi pada umumnya
b tidak menaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, atau Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
c sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam koperasi dan gerakan koperasi pada umumnya
(2) Dalam hal anggota Pengurus berhenti sebelum masa
jabatannya berakhir, rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya sesuai
ketentuan Pasal 16 ayat (6) dengan cara :
a menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan tersebut
(3) Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dipertanggungjawabkan dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya
a menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan tersebut
(3) Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dipertanggungjawabkan dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 21
Pasal 21
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat
Anggota
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
(3) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
(3) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a mempunyai sifat jujur, loyal, berperilaku baik, di
dalam maupun di luar Koperasi;
b mempunyai keterampilan kerja, wawasan luas di bidang pengawasan;
c sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
(4) Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
(5) Anggota Pengawas yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus
(6) Anggota Pengawas yang masa jabatannya telah lampau dapat dipilih kembali sampai 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut
(7) Bilamana seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya lampau, maka paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya kelowongan Rapat Pengawas dapat mengangkat penggantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya
(8) Seorang Pengawas yang mengundurkan diri, diharuskan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Ketua Pengawas dengan tembusan pengawas lainnya dan Pengurus Koperasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya
(9) Pengawas terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
Pasal 22
(1) Dalam hal Pengurus mengangkat Direksi atau Manajer, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
(2) Apabila Rapat Anggota memutuskan tidak perlu diadakan Pengawas, maka fungsi pengawasan dilakukan oleh Pengurus
Pasal 23
(1) Tugas dan kewajiban Pengawas adalah :
a melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali;
b meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi;
c mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
d memberikan koreksi, saran, teguran, dan peringatan kepada Pengurus;
e merahasiakan hasil pengawasannya kepada pihak ketiga;
f membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada Pengurus dan Rapat Anggota;
g mengadakan pencatatan dalam buku Daftar Pengawas tentang dimulai dan berhentinya jabatan Pengawas;
h menyusun ketentuan mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab anggota Pengawas
Pasal 24
Pengawas mempunyai hak :
a menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
b menerima bagian sisa hasil usaha sesuai keputusan Rapat Anggota;
c menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia dalam rangka menjalankan fungsinya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
d meminta keterangan kepada Pengurus, Direksi/Manajer, atau pihak lainnya, serta meneliti dan memeriksa segala catatan, berkas, barang-barang, uang serta bukti lainnya, berkaitan dengan tugas pengawasan;
Pasal 25
(1) Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi;
(2) Biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi
Pasal 26
(1) Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila terbukti :
a melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan Koperasi;
b tidak menaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, atau Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
c sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam Koperasi dan gerakan koperasi pada umumnya
(2) Dalam hal anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, rapat Pengawas dapat mengangkat penggantinya sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (8) dengan cara :
a menunjuk salah seorang Pengawas untuk merangkap jabatan tersebut;
b mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan tersebut
(3) Pengangkatan pengganti Pengawas yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dipertanggungjawabkan dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya
b mempunyai keterampilan kerja, wawasan luas di bidang pengawasan;
c sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
(4) Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
(5) Anggota Pengawas yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus
(6) Anggota Pengawas yang masa jabatannya telah lampau dapat dipilih kembali sampai 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut
(7) Bilamana seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya lampau, maka paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya kelowongan Rapat Pengawas dapat mengangkat penggantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya
(8) Seorang Pengawas yang mengundurkan diri, diharuskan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Ketua Pengawas dengan tembusan pengawas lainnya dan Pengurus Koperasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya
(9) Pengawas terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
Pasal 22
(1) Dalam hal Pengurus mengangkat Direksi atau Manajer, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
(2) Apabila Rapat Anggota memutuskan tidak perlu diadakan Pengawas, maka fungsi pengawasan dilakukan oleh Pengurus
Pasal 23
(1) Tugas dan kewajiban Pengawas adalah :
a melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali;
b meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi;
c mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
d memberikan koreksi, saran, teguran, dan peringatan kepada Pengurus;
e merahasiakan hasil pengawasannya kepada pihak ketiga;
f membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada Pengurus dan Rapat Anggota;
g mengadakan pencatatan dalam buku Daftar Pengawas tentang dimulai dan berhentinya jabatan Pengawas;
h menyusun ketentuan mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab anggota Pengawas
Pasal 24
Pengawas mempunyai hak :
a menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
b menerima bagian sisa hasil usaha sesuai keputusan Rapat Anggota;
c menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia dalam rangka menjalankan fungsinya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
d meminta keterangan kepada Pengurus, Direksi/Manajer, atau pihak lainnya, serta meneliti dan memeriksa segala catatan, berkas, barang-barang, uang serta bukti lainnya, berkaitan dengan tugas pengawasan;
Pasal 25
(1) Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi;
(2) Biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi
Pasal 26
(1) Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila terbukti :
a melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan Koperasi;
b tidak menaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, atau Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
c sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam Koperasi dan gerakan koperasi pada umumnya
(2) Dalam hal anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, rapat Pengawas dapat mengangkat penggantinya sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (8) dengan cara :
a menunjuk salah seorang Pengawas untuk merangkap jabatan tersebut;
b mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan tersebut
(3) Pengangkatan pengganti Pengawas yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dipertanggungjawabkan dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya
BAB VIII
DIREKSI/MANAJER DAN KARYAWAN
Pasal 27
(1) Pengelolaan usaha Koperasi dilakukan oleh Direksi/Manajer dengan dibantu beberapa orang Karyawan yang diangkat oleh Pengurus dengan perjanjian (kontrak) kerja tertulis;
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi/Manajer adalah :
a mempunyai keahlian di bidang usaha koperasi atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha koperasi atau magang dalam usaha koperasi;
b mempunyai pengetahuan dan wawasan di bidang usaha koperasi;
c tidak pernah melakukan tindakan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana;
d memiliki akhlak dan moral yang baik;
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus
Pasal 28
Tugas dan kewajiban Direksi/manajer adalah :
a melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha koperasi;
b mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha koperasi yang dilaksanakan oleh karyawan;
c mengadakan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang-bidang dan pelaksanaannya;
d menaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya;
e menanggung kerugian usaha koperasi sebagai akibat dari kelalaiannya dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan
Pasal 29
Hak dan wewenang Direksi/Manajer :
a menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Direksi/Manajer;
b mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
c membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
d bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha koperasi
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, kewajiban, hak dan wewenang Direksi/Manajer diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Kontrak Kerja
Pasal 27
(1) Pengelolaan usaha Koperasi dilakukan oleh Direksi/Manajer dengan dibantu beberapa orang Karyawan yang diangkat oleh Pengurus dengan perjanjian (kontrak) kerja tertulis;
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi/Manajer adalah :
a mempunyai keahlian di bidang usaha koperasi atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha koperasi atau magang dalam usaha koperasi;
b mempunyai pengetahuan dan wawasan di bidang usaha koperasi;
c tidak pernah melakukan tindakan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana;
d memiliki akhlak dan moral yang baik;
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus
Pasal 28
Tugas dan kewajiban Direksi/manajer adalah :
a melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha koperasi;
b mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha koperasi yang dilaksanakan oleh karyawan;
c mengadakan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang-bidang dan pelaksanaannya;
d menaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya;
e menanggung kerugian usaha koperasi sebagai akibat dari kelalaiannya dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan
Pasal 29
Hak dan wewenang Direksi/Manajer :
a menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Direksi/Manajer;
b mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
c membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
d bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha koperasi
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, kewajiban, hak dan wewenang Direksi/Manajer diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Kontrak Kerja
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 31
(1) Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Dewan Penasehat;
(2) Anggota Dewan Penasehat adalah tokoh masyarakat yang mempunyai kewibawaan atau keahlian sesuai kepentingan Koperasi;
(3) Dewan Penasehat bertugas memberi saran/anjuran pada Pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak diminta;
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 31
(1) Tahun buku Koperasi mulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Desember
(2) Untuk pertama kalinya buku Koperasi dimulai pada tanggal ditetapkannya Anggaran Dasar ini
(3) Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai Prinsip Akuntansi Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi
BAB XI
MODAL KOPERASI
Pasal 32
(1) Saat pendiriannya modal Koperasi sebesar Rp ......*) berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah
(2) Modal sendiri Koperasi berasal dari :
a simpanan pokok;
b simpanan wajib;
c dana cadangan;
d hibah;
(3) Untuk memperbesar usahanya, Koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan Koperasi berupa pinjaman dari :
a anggota;
b koperasi lain dan atau anggotanya;
c bank dan lembaga keuangan lainnya;
d penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e sumber lain yang sah
(4) Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal Penyertaan
Pasal 31
(1) Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Dewan Penasehat;
(2) Anggota Dewan Penasehat adalah tokoh masyarakat yang mempunyai kewibawaan atau keahlian sesuai kepentingan Koperasi;
(3) Dewan Penasehat bertugas memberi saran/anjuran pada Pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak diminta;
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 31
(1) Tahun buku Koperasi mulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Desember
(2) Untuk pertama kalinya buku Koperasi dimulai pada tanggal ditetapkannya Anggaran Dasar ini
(3) Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai Prinsip Akuntansi Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi
BAB XI
MODAL KOPERASI
Pasal 32
(1) Saat pendiriannya modal Koperasi sebesar Rp ......*) berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah
(2) Modal sendiri Koperasi berasal dari :
a simpanan pokok;
b simpanan wajib;
c dana cadangan;
d hibah;
(3) Untuk memperbesar usahanya, Koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan Koperasi berupa pinjaman dari :
a anggota;
b koperasi lain dan atau anggotanya;
c bank dan lembaga keuangan lainnya;
d penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e sumber lain yang sah
(4) Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal Penyertaan
BAB XII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 33
(1) Setiap anggota harus membayar Simpanan Pokok atas namanya kepada Koperasi sebesar Rp ......*) ( ......*) ) yang dibayar sekaligus atau 4 (empat) kali angsuran
(2) Setiap anggota diwajibkan untuk membayar Simpanan Wajib atas namanya kepada Koperasi yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah tangga atau Peraturan Khusus
(3) Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota Koperasi;
(4) Pada waktu keanggotaan diakhiri, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian;
(5) Setiap anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk atau jenis lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota
BAB XIII
SISA HASIL USAHA
Pasal 34
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
(2) Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dibagikan untuk :
a cadangan;
b anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
c pendidikan anggota dan karyawan;
d insentif untuk Pengurus dan Pengawas;
e insentif untuk Direksi/Manajer dan karyawan;
f sosial dan pembangunan daerah kerja
(3) Pembagian dan presentase sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan dan diputuskan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota
Pasal 35
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan anggota yang bersangkutan
Pasal 36
Dana cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi
Pasal 33
(1) Setiap anggota harus membayar Simpanan Pokok atas namanya kepada Koperasi sebesar Rp ......*) ( ......*) ) yang dibayar sekaligus atau 4 (empat) kali angsuran
(2) Setiap anggota diwajibkan untuk membayar Simpanan Wajib atas namanya kepada Koperasi yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah tangga atau Peraturan Khusus
(3) Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota Koperasi;
(4) Pada waktu keanggotaan diakhiri, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian;
(5) Setiap anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk atau jenis lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota
BAB XIII
SISA HASIL USAHA
Pasal 34
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
(2) Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dibagikan untuk :
a cadangan;
b anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
c pendidikan anggota dan karyawan;
d insentif untuk Pengurus dan Pengawas;
e insentif untuk Direksi/Manajer dan karyawan;
f sosial dan pembangunan daerah kerja
(3) Pembagian dan presentase sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan dan diputuskan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota
Pasal 35
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan anggota yang bersangkutan
Pasal 36
Dana cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi
BAB XIV
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 37
(1) Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang seharusnya telah dibayar oleh anggota yang bersangkutan pada Koperasi, serta modal penyertaan yang dimilikinya
(2) Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan dana cadangan
(3) Bilamana kerugian tersebut dalam ayat (2) tidak terpenuhi maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian yang belum terpenuhi ditutup atau diperhitungkan dengan SHU tahun-tahun yang akan datang
Pasal 37
(1) Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang seharusnya telah dibayar oleh anggota yang bersangkutan pada Koperasi, serta modal penyertaan yang dimilikinya
(2) Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan dana cadangan
(3) Bilamana kerugian tersebut dalam ayat (2) tidak terpenuhi maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian yang belum terpenuhi ditutup atau diperhitungkan dengan SHU tahun-tahun yang akan datang
BAB XV
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 38
(1) Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
a keputusan Rapat Anggota;
b keputusan Pemerintah
(2) Pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
a atas permintaan anggota secara tertulis sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota;
b koperasi tidak lagi mempunyai kegiatan
(3) Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah didasarkan pada :
a adanya bukti-bukti bahwa Koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan undang-undang perkoperasian;
b kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan;
c kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan lagi
Pasal 39
(1) Untuk kepentingan pihak ketiga dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian
(2) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai
(3) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan Koperasi Dalam Penyelesaian
Pasal 40
(1) Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota maka Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota terdiri dari unsur anggota, Pengurus, Pengawas, dan pihak lain yang dianggap perlu dan bertanggung jawab kepada kuasa Rapat Anggota
(2) Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan berdasarkan keputusan Pemerintah maka Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah
(3) Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban :
a melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi Dalam Penyelesaian;
b mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi; menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang lainnya;
e menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi;
f membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
g membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota
(4) Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Anggota kepada Pemerintah, sesuai ketentuan yang berlaku
(5) Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya
Pasal 42
(1) Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi sesuai ketentuan pasal 37 ayat (1) Anggaran Dasar ini--
(2) Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan keluarnya sebagai anggota belum lewat jangka waktu 6 (enam) bulan
Pasal 38
(1) Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
a keputusan Rapat Anggota;
b keputusan Pemerintah
(2) Pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
a atas permintaan anggota secara tertulis sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota;
b koperasi tidak lagi mempunyai kegiatan
(3) Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah didasarkan pada :
a adanya bukti-bukti bahwa Koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan undang-undang perkoperasian;
b kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan;
c kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan lagi
Pasal 39
(1) Untuk kepentingan pihak ketiga dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian
(2) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai
(3) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan Koperasi Dalam Penyelesaian
Pasal 40
(1) Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota maka Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota terdiri dari unsur anggota, Pengurus, Pengawas, dan pihak lain yang dianggap perlu dan bertanggung jawab kepada kuasa Rapat Anggota
(2) Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan berdasarkan keputusan Pemerintah maka Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah
(3) Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban :
a melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi Dalam Penyelesaian;
b mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi; menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang lainnya;
e menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi;
f membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
g membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota
(4) Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Anggota kepada Pemerintah, sesuai ketentuan yang berlaku
(5) Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya
Pasal 42
(1) Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi sesuai ketentuan pasal 37 ayat (1) Anggaran Dasar ini--
(2) Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan keluarnya sebagai anggota belum lewat jangka waktu 6 (enam) bulan
BAB XV
S A N K S I
Pasal 43
(1) Setiap anggota yang melanggar pasal 4 ayat (4) huruf b dan c dikenakan sanksi sebagai berikut :
a tidak membayar simpanan wajib dan simpanan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, dikenakan sanksi secara bertahap dari peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga, selanjutnya skorsing dan pemberhentian dengan hormat;
b tidak berpartisipasi dalam kegiatan usaha selama satu tahun buku, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan hormat;
c tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian tidak dengan hormat
(2) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan anggota Pengurus yang tidak melaksanakan pasal 17 ayat (3), pasal 18 ayat (1), dan pasal 20 ayat (1) Anggaran Dasar ini
(3) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengawas yang tidak melaksanakan pasal 23 dan pasal 26 Anggaran Dasar ini
(4) Sanksi-sanksi yang tersebut dalam ayat (1), (2), dan (3) tidak menutup kemungkinan adanya penuntutan oleh Koperasi sesuai dengan hukum yang berlaku
Pasal 43
(1) Setiap anggota yang melanggar pasal 4 ayat (4) huruf b dan c dikenakan sanksi sebagai berikut :
a tidak membayar simpanan wajib dan simpanan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, dikenakan sanksi secara bertahap dari peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga, selanjutnya skorsing dan pemberhentian dengan hormat;
b tidak berpartisipasi dalam kegiatan usaha selama satu tahun buku, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan hormat;
c tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian tidak dengan hormat
(2) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan anggota Pengurus yang tidak melaksanakan pasal 17 ayat (3), pasal 18 ayat (1), dan pasal 20 ayat (1) Anggaran Dasar ini
(3) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengawas yang tidak melaksanakan pasal 23 dan pasal 26 Anggaran Dasar ini
(4) Sanksi-sanksi yang tersebut dalam ayat (1), (2), dan (3) tidak menutup kemungkinan adanya penuntutan oleh Koperasi sesuai dengan hukum yang berlaku
BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 44
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus, yang memuat pelaksanaan dari pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Rapat Anggota pembentukan Koperasi di ......*) pada tanggal ......*) 19 ......*) yang juga telah menetapkan Kuasa Pendiri sebagai Pengurus dan Pengawas Koperasi untuk pertama kalinya
KUASA PENDIRI KOPERASI ......*)
1 ......*) ( Ketua I ) ......*)
2 ......*) ( Ketua II ) ......*)
3 ......*) ( Sekretaris ) ......*)
4 ......*) ( Bendahara I ) ......*)
5 ......*) ( Bendahara II ) ......*)
6 ......*) ( Pengawas ) ......*)
7 ......*) ( Pengawas ) ......*)
8 ......*) ( Pengawas ) ......*)
Pasal 44
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus, yang memuat pelaksanaan dari pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Rapat Anggota pembentukan Koperasi di ......*) pada tanggal ......*) 19 ......*) yang juga telah menetapkan Kuasa Pendiri sebagai Pengurus dan Pengawas Koperasi untuk pertama kalinya
KUASA PENDIRI KOPERASI ......*)
1 ......*) ( Ketua I ) ......*)
2 ......*) ( Ketua II ) ......*)
3 ......*) ( Sekretaris ) ......*)
4 ......*) ( Bendahara I ) ......*)
5 ......*) ( Bendahara II ) ......*)
6 ......*) ( Pengawas ) ......*)
7 ......*) ( Pengawas ) ......*)
8 ......*) ( Pengawas ) ......*)
Sumber : http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=218&layout=blog&Itemid=400
Tidak ada komentar:
Posting Komentar